Wajib Daftar SIM Card Operator Seluler

Per 31 Oktober 2017, pelanggan operator seluler wajib registrasi ulang nomor dengan validasi Nomor Induk Kependudukan & Nomor Kartu Keluarga. Data NIK & nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan & Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan menggunakan identitas palsu.