Undang-Undang tentang Perkawinan

Beberapa hari terakhir beredar pemberitaan tentang sepasang kekasih yang masih berusia belia ingin menikah. Mereka yang masih duduk di bangku SMP mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), untuk mendapatkan pencatatan pernikahan. Kasus pernikahan usia dini banyak terjadi di Indonesia dengan berbagai latar belakang. Kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor penting yang berperan dalam pernikahan usia dini. Padahal risiko pernikahan dini juga cukup mengkhawatirkan, seperti risiko kehamilan usia muda akan menyebabkan gangguan perkembangan kepribadian dan menempatkan anak yang dilahirkan berisiko terhadap kejadian kekerasan dan terlantar akibat orangtua yang belum cukup dewasa menjalani pernikahan. Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta Badan Penasihat Perkawinan & Perceraian Kementerian Agama mengeluarkan modul yang mendorong usia minimal pernikahan untuk perempuan 21 tahun & laki-laki 25 tahun.