Trump Resmi Larang TikTok Di AS

 

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya resmi mengeluarkan perintah larangan aplikasi TikTok di AS.

 

Perintah itu berisi larangan bagi perusahaan atau individu AS untuk melakukan transaksi dengan ByteDance, perusahaan Tiongkok yang memiliki aplikasi berbagi video TikTok, dan Tencent, pemilik aplikasi WeChat.

 

ByteDance yang berbasis di Tiongkok memiliki kantor pusat di AS, tepatnya di wilayah selatan California. Trump mengatakan TikTok berpotensi menjadi alat intelijen Tiongkok yang memata-matai AS.

 

Aturan larangan TikTok tersebut berlaku dalam 45 hari ke depan.

 

"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional kita," ujar Donald Trump dalam perintah eksekutif.

 

Sebelumnya AS juga telah menyebut aplikasi video pendek milik Tiongkok, TikTok yang telah diunduh 175 juta kali di AS dan lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia dan aplikasi messenger WeChat merupakan ancaman signifikan.

 

Donald Trump mengklaim aplikasi seperti TikTok secara diam-diam mencuri data publik untuk kemudian disetor kepada Partai Komunis Cina.

 

Trump telah memberi ultimatum kepada TikTok bahwa Ia melarang aplikasi video singkat milik perusahaan asal Tiongkok itu jika tak bisa menemukan pembeli dari AS.

 

Trump menegaskan akan melarang TikTok beroperasi di AS bila tak segera dijual ke perusahaan asal negara mereka paling lambat 15 September 2020.

 

Microsoft tengah berupaya membeli operasional TikTok di Amerika agar aplikasi berbagi video itu bisa bertahan di negeri Paman Sam.

 

Tencent dan ByteDance enggan berkomentar untuk saat ini. Hal sama berlaku untuk Microsoft. Meski begitu, beberapa hari lalu, Microsoft menyatakan negosiasi dengan TikTok masih di tahap awal dan tidak tertutup kemungkinan bubar jalan.

(yhn)