Seleksi CPNS Dilaksanakan Lagi, Protokol Kesehatan Ketat Demi Keamanan

Tahap Seleksi Kemampuan Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) Formasi Tahun 2019 akan dilaksanakan lagi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Hari Wibisana, mengatakan bahwa SKB CPNS direncanakan mulai akhir Agustus hingga awal Oktober tahun ini.

"Jadwal SKB rencana dilakukan pada akhir Agustus hingga awal Oktober," kata Bima dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dan Menpan RB Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Bima mengatakan bahwa tahap SKB CPNS akan dilaksakanakan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 akan menerapkan protokol kesehatan dengan cukup ketat sehingga dapat meminimalisir penularan virus corona antar peserta, antar panitia, maupun antara peserta dan panitia.

Salah satu usaha yang dilakukan oleh Panselnas CPNS 2019 adalah menetapkan lokasi ujian yang strategis. Lokasi ujian ini diharapkan dapat meminimalisir pergerakan peserta.

Panselnas CPNS 2019 juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menerapkan protokol kesehatan. Panselnas tidak ingin menerapkan protokol kesehatan secara asal-asalan. "Panselnas akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat dan daerah," kata Bima.

Pelaksanaan SKB CPNS ini juga tidak akan langsung dijalankan, melainkan panitia akan tetap melihat situasi perkembangan serta tren Covid-19 yang ada di Indonesia. Ada kemungkinan bahwa SKB CPNS batal dilakukan jika kondisi pandemi virus corona ini memburuk.

BKN juga tengah menyiapkan surat edaran baru terkait mekanisme lanjutan seleksi CPNS 2019. Surat edaran ini ditulis berdasarkan aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Kembalinya SKB CPNS tentunya merupakan berita baik bagi para calon anggota seleksi yang sudah menunggu proses ini dari tahun lalu. Pasalnya, pelaksanaan seleksi SKB CPNS Formasi Tahun lalu sempat tertunda karena adanya persebaran virus corona (Covid-19). Penundaan SKB wajtu itu telah tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 17 Maret 2020.(ahn/nab)