RI Naik Kelas Menjadi Negara Berpenghasilan Menengah ke Atas

 

World Bank (Bank Dunia) telah menaikkan peringkat Indonesia dari negara berpenghasilan menengah (middle income country) menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income country) per 1 Juli 2020.

 

Kenaikan status ini diberikan berdasarkan penilaian World Bank terkini bahwa GNI (Gross National Income) per capita Indonesia 2019 naik menjadi US$4.050 dari posisi sebelumnya, yaitu US$3.840.

 

"Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat Indonesia berjuang mengatasi dampak pandemi COVID-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional, sebuah prestasi membanggakan diberikan oleh lembaga internasional kepada Indonesia," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari, dalam keterangan resmi pada Kamis (2/7).

 

Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per capita dalam empat kategori. Yaitu, low income (US$1.035), lower middle income (US$1.036 - US$4.045), upper middle income (US$4.046 - US$12.535), dan high income (diatas US$12.535).

 

Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal di World Bank, namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines.

 

World Bank menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor yang menentukan apakah suatu negara memenuhi syarat menggunakan fasilitas dan produk World Bank, termasuk loan pricing (harga pinjaman).

 

Rahayu menilai kenaikan status Indonesia merupakan sebuah bukti atas ketahanan ekonomi dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga selama beberapa tahun terakhir.

 

"Ini juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan pemerintah dalam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan," ujarnya.

Peningkatan status RI akan lebih memperkuat kepercayaan dan persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral, dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.

 

"Pemerintah juga terus mendorong serangkaian kebijakan reformasi struktural yang difokuskan pada peningkatan daya saing perekonomian, terutama aspek modal manusia dan produktivitas, kapasitas dan kapabilitas industri untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi defisit transaksi berjalan, dan pemanfaatan ekonomi digital untuk mendorong pemberdayaan ekonomi secara luas dan merata," terangnya, seperti dilansir dari detik.com.

 

Kenaikan status ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account (neraca transaksi), mendorong daya saing ekonomi, serta memperkuat dukungan pembiayaan.

 

"Kenaikan status merupakan tahapan strategis dan landasan kokoh menuju Indonesia maju 2045 untuk menjadi ekonomi terbesar kelima di dunia," tutup Rahayu.

Dalam langkah menuju Indonesia Maju 2045 dan menjadi ekonomi terbesar kelima di dunia, ada beberapa kebijakan yang perlu ditingkatkan oleh Indonesia.

Hal itu antara lain memperkuat sumber daya manusia melalui pendidikan, program kesehatan, dan perlindungan sosial, membangun infrastruktur yang layak untuk mendukung mobilitas dan mendorong pembangunan, memperkaya inovasi dan teknologi, memperbaiki kualitas layanan dan meningkatkan efisiensi proses bisnis, serta menjaga APBN yang sehat. (tsm/nab)