Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2017. UMP DKI Jakarta untuk 2018 menjadi Rp3,6 juta. UMP ini berlaku bagi perusahaan yang berbadan hukum dan karyawan yang masih single dengan masa kerja dibawah 1 bulan.