Bagaimana Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pasca Disahkannya UU Cipta Kerja?

Senin (2/11/20), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, Undang-Undang ini sempat dinyatakan sebagai undang-undang yang kontroversial karena banyak sekali pihak yang menyatakan ketidaksetujuan atas dibuat dan disahkannya undang-undang tersebut. Namun, melalui pengesahan undang-undang tersebut, pemerintah sebenarnya berharap akan adanya perbaikan perekonomian nasional terlebih mengantisipasi akibat dari pandemi COVID-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia.

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami minus 5,32 %. Hal ini tentunya akan berdampak pada kelangsungan pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang. Lebih dari itu, maraknya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan juga dapat menjadi sebuah hambatan bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi hingga kelangsungan persaingan usaha di Indonesia.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen negara yang berwenang sebagai penegak hukum pengawasan persaingan usaha, menilai ada beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kurang mengatur lebih lanjut mengenai beberapa hal tertentu seperti perubahan pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat menjadi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 yaitu pelaku usaha dapat mengajukan keberatan pada Pengadilan Niaga.

Dengan adanya perubahan tersebut, proses pembuktian pelaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak perlu lagi mengajukan kepada pengadilan negeri terlebih dahulu lalu ke pengadilan niaga seperti yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang lama, melainkan cukup langsung menuju pada pengadilan niaga. Hal ini dikarenakan, pengadilan niaga merupakan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan serta penundaan kewajiban dan pembayaran utang.

Selain itu, kebijakan pemerintah dalam hal ini juga dapat meminimalisir kesulitan pelaku usaha untuk segera menyatakan keberatan dan tentunya dapat segera diadili di Pengadilan Niaga. Upaya yang ringkas menjadi ciri khas utama dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta dianggap akan lebih mempermudah penemuan bukti pelanggaran dan penegakan hukum persaingan usaha yang tidak sehat. Beberapa perubahan lain seperti dihapusnya jangka waktu pembacaan keputusan keberatan dan kasasi, penghapusan batas denda maksimal, hingga penghapusan ancaman pidana atas bentuk pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga menjadikan ciri khas baru dalam pelaksanaan pengawasan persaingan usaha.

Untuk mengatasi hal tersebut, penegakan hukum pengawasan persaingan usaha masih menggunakan terobosan lain seperti penggunaan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan teradap Putusan KPPU serta pihak KPPU juga dinyatakan masih menunggu Peraturan pemerintah lanjutan guna menindaklanjuti beberapa hal yang tidak secara jelas diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ditinjau dari hal tersebut, penegakan hukum yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai secara ringkas menjelaskan beberapa hal mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta yang berkaitan erat dengan wewenang KPPU yaitu sebagai advokasi kebijakan, penegakan hukum, pengendalian merger, serta pengawasan kemitraan. Meskipun dinilai lebih ringkas dan terperinci, ada beberapa ketentuan yang bahkan terlewat untuk diatur secara jelas dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja ini sehingga menimbulkan pertanyaan berupa bagaimana kebijakan yang dapat dilakukan untuk mencari jalan keluar permasalahan-permasalahan tersebut. Maka dari itu, diperlukan adanya tambahan penunjang berupa Peraturan Pemerintah yang lebih jelas berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal yang dianggap masih rumpang tersebut.

Tentunya, selain berguna untuk penegakan hukum pengawasan dan persaingan usaha, hal tersebut juga akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang sebagaimana kegiatan perekonomian Indonesia pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menganut asas demokrasi yang berarti memiliki artian untuk mengedepankan kepentingan pelaku usaha serta kepentingan umum

Penulis: Farrah Miftah

Editor: Zahran Abdullah