Panduan New Normal untuk Karyawan Hotel oleh PHRI

 

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mengeluarkan buku panduan New Normal Hotel dan Restoran dalam pencegahan Covid-19. Panduan ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani operasional hotel dan restoran di Indonesia.

Sekertaris Jendral PHRI Maulana Yusuf mengatakan, buku panduan ini berlaku baik pihak internal hotel yaitu karyawan dan staff, juga eksternal disisi tamu, vendor, supplier dan lainnya.

Maulana mengatakan bagi pihak hotel tidak harus mengikuti semua panduan yang tercantum dalam semua bidang. Pihak hotel dapat memilih bidang mana yang tersedia di hotelnya.

Buku panduan ini merupakan standar panduan minimal yang wajib diterapkan guna melakukan pencegahan terhadap Covid-19.

Sedangkan panduan new normal dibidang perhotelan dibagi empat poin. Panduan new normal ini meliputi kebersihan umum, untuk karyawan, untuk tamu dan pihak ketiga.

Berikut pandun hotel new normal menurut buku panduan PHRI

Karyawan hotel wajib menerapkan

  1. Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja
  2. Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh ditas 37,3 derajat Celsius maka dalam jarak 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang. Jika hasilnya masih di atas 37,3 derajat Celsius maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja. Karyawan tersebut juga harus melapor kepada atasannya melalui telepon.
  3. Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau suatu daerah terjangkit Covid-19, wajib karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
  4. Melaksanakan pola hidup sehat seperti cuci tangan pakai sabun.
  5. Etika batuk, olahraga, makan-makanan gizi seimbang, hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan, alat salat dan lainnya.
  6. Jaga jarak minimal satu meter selama berada di area kerja dan kantin karyawan
  7. Materi edukasi pencegahan Covid-19 harus dipasang pada papan pengumuman karyawan atau media komunikasi lainnya.

Kebersihan di Kamar dalam hal kebersihan umum dan di kamar

  1. Disinfeksi fasilitas umum hotel dan restoran sebaiknya dilakukan satu kali dalam setiap sif
  2. Fasilitas umum yang kebersihannya harus diperhatikan adalah pegangan pintu, tangga, dan tombol lift.
  3. Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu harus diterapkan sesuai prosedur standar kebersihan sesuai jadwal yang hotel buat
  4. Karyawan yang ditugaskan pada tugas pembersihan harus dilengkapi dengan peralatan pelindung diri secara memadai, seperti masker dan cairan desinfektan.

(yhn/nab)

Sumber ilustrasi: 
Swiss-Belhotel Makassar