NIK akan menjadi NPWP yang baru

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi NIK pada KTP menjadi NPWP untuk Wajib Pajak dan Orang Pribadi. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa kebijakan ini akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

Apakah Pemilik KTP otomatis wajib bayar pajak?

            Tidak semua pemilik KTP harus membayar pajak. Untuk dapat dikenakan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak. Syarat subjektif yaitu bahwa pemilik NIK sudah berumur 18 tahun sementara syarat objektif yaitu pemilik NIK memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Pendaftaran harus sesuai wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP

            Namun tidak semata-mata pemilik NIK harus membayar pajak jika memenuhi syarat diatas. Untuk dapat dikenakan pajak, beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  • Penghasilan setahun diatas Batasan PTKP atau
  • Peredaran bruto diatas 500 Juta Rupiah dalam setahun bagi pengusaha yang membayar PPh final 0.5%

Ini berarti jika anda memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum memenuhi syarat diatas, anda tidak akan dikenakan pajak. Dalam UU HPP, penghasilan yang dikenakan pajak adalah minimal 60 juta pertahun. Angka tersebut juga akan naik dengan naiknya pendhasilan pertahun, berikut data lengkapnya :

  • Penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah/ tahun dikenakan PPh sebesar 5%
  • Penghasilan 60 – 250 juta rupiah/ tahun dikenakan PPh sebesar 15%
  • Penghasilan 250 – 500 juta/ tahun dikenakan PPh sebesar 25%
  • Penghasilan 500 juta – 5 miliar/ tahun dikenakan PPh sebesar 30%
  • Penghasilan diatas 5 miliar rupiah/ tahun dikenakan PPh sebesar 35%

 

(sumber gambar: news ddtc)

(Wilbert Feby Liusnata)