Mengintip Rencana Masa Transisi Fase II di Jakarta, Sekolah Masuk & Bioskop Dibuka

Seperti yang kita tau, Jakarta sudah masuk dalam masa transisi. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk mempersilakan kegiatan ekonomi hingga industri bisa kembali beroperasi.

Berdasarkan indikator pelonggaran pembatasan sosial, DKI Jakarta dapat memberlakukan pembatasan sosial yang mulai dilonggarkan.

“Maka Jakarta sudah bisa bergerak menuju fase pelonggaran” ungkap Anies dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Pada bulan Juni ini, diberlakukan Fase I Masa Transisi PSBB. Namun waktu berakhirnya belum ditentukan karena menunggu evaluasi

Namun rencana Fase II sudah diungkapkan, berikut daftarnya

1. Kegiatan Keagamaan
- Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa

2. Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Lainnya
- PAUD, TK, RA, BA
- Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
- Pendidikan Menengah (sekolah, madrasah)
- Perguruan Tinggi
- Kursus
- Penitipan anak, dll

3. Kegiatan Usaha, Perdagangan, Industri, dan Lainnya
- Klinik kecantikan
- Salon dan barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman,
- Hiburan malam, karaoke, dll
- Butik, dll

 

4. Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung, dll

Pelonggaran kegiatan ini semoga bisa diadaptasi oleh daerah-daerah lain di Indonesia, tentunya sesuai dengan kondisi masing-masing. Semoga metode yang diterapkan di Jakarta bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain.

Dari berbagai kegiatan yang ditunda tersebut, kegiatan apa yang paling kamu nantikan? (ahn/nab)