Lion Air Buka Penerbangan Domestik Mulai 10 Juni, Ini Syarat untuk Penumpang!

 

Maskapai penerbangan Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air dan Wings Air akan kembali melakukan operasional penerbangan untuk layanan penumpang domestik, mulai Rabu (10/6/2020).

 

Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic Lion Air Group mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat bahwa calon penumpang telah memahami persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

 

"Diterbitkannya Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana" ujar Danang Mandala

 

Berdasarkan surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan sehat.

 

Adapun proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang, Lion Air Group mewajibkan penumpang mematuhi ketentuan penerbangan sebagai berikut :

  1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya)
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara
  6. Menjaga kebersihan selama di dalam pesawat
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat

 

Dan untuk syarat surat-surat yang perlu diperhatikan, sebagai berikut :

  1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari atau
  2. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/ Rapid Test. (yhn/nab)