Kriteria Pegawai yang Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah

September 2020, pemerintah berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama empat bulan kepada pegawai swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dengan nominal Rp 600 ribu setiap bulannya.

 

Karyawan yang berhak menerima BLT ini adalah karyawan non-PNS dan BUMN yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran bulanan dibawah Rp 150 ribu atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Di samping itu, penerima bantuan juga harus merupakan pihak yang terkena dampak pandemi, tetapi diluar penerima bantuan sosial.

 

"Akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Thohir, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menetapkan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun yang bersumber dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu 13 juta karyawan yang termasuk golongan yang bisa mendapat bantuan jenis ini. Diharapkan program ini bisa segera difinalisasi, agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 mendatang.

 

Bantuan diberikan rangka penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang hingga Agustus 2020 dirasa belum maksimal dalam menggerakkan roda perekonomian dan memulihkan ekonomi yang terkena dampak dari COVID-19.

 

Selain itu, Sri Mulyani, Menteri Keuangan juga mengatakan akan ada bantuan-bantuan di masa mendatang seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik bagi industri dan bisnis, juga bantuan kepada pelaku UMKM.

(eld)