Kereta Api Reguler Beroperasi Hari Ini, Simak Ketentuannya!

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Kereta Api Lokal Reguler secara bertahap untuk masyarakat mulai Jumat, 12 Juni 2020.

 

Hal ini dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kereta api reguler antar kota untuk beroperasi. Operasional ini dilakukan bertahap, termasuk mengenai penambahan batasan kapasitas penumpang.

 

Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama KAI dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2020).

 

Pengoperasian KA Reguler mengacu pada SE Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

 

Didiek menjelaskan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api. Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler.

 

 

Direktur Niaga KAI Maqin U. Norhadi menambahkan, Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

 

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA

 

Untuk tahap awal, tiket tersedia hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

 

Khusus perjalanan jarak jauh KAI diwajibkan menyediakan face shield bagi penumpang. Penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 melalui droplet.

 

Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding sebagai berikut:

  • Penumpang menunjukkan surat uji tes PCR atau rapid test atau menujukan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang tak punya fasilitas PCR atau rapid test.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  • Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta 

(yhn/nab)

 

Sumber Gambar: PT KAI