Kenaikan Iuran BPJS 01 Juli, Ini Tarif Terbarunya

Iuran BPJS Kesehatan 2020 telah dipastikan mengaalami kenaikan setelah adanya pembatalan kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini.

Hal tersebut, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan BPJS, akan dimulai pada 1 Juli 2020 dan adaya kenaikan ini telah ditegaskan oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Mei lalu.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung  Nomor 7 P/HUM/2020

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dijelaskan kembali lanjutannya  oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto demi menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.

Sejak awal berjalan, BPJS Kesehatan telah mencatatkan defisit. Pemerintah pun terus berupaya untuk memerbaiki sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kinerja BPJS Kesehatan terus mendapat sorotan dari masyarakat.

Pada tahun 2014, ketika awal dijalankan telah mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun. Hal tersebut dungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Defisit paling tinggi jatuh pada tahun 2014, dan 2015 yang mengalami peningkatan drastis menjadi Rp 9,4 triliun. Namun pada tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun. (ani/nab)