Kemenhub Mulai Buat Peraturan untuk Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi. Di acara yang digelar di Jakarta, Kamis (10/1/2019), Kemenhub bertujuan untuk menyaring aspirasi dari para pakar dan masyarakat, guna merampungkan rancangan peraturan tersebut.

Acara  ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub,  Budi Setiadi. Dalam pidato pembukaannya, ada tiga isu besar yang akan dibahas dalam FGD mengenai ojek online .

Isu tersebut adalah tarif, suspend (sistem pemutusan) dan masalah keselamatan. Selain itu, menurut Budi Setiadi, regulasi ini tidak hanya terkait dengan Kemenhub.

“Kami juga berkomunikasi dengan polisi dan tim ahli” ujar Budi Setiadi.

FGD ini juga mengundang perwakilan pengemudi ojek online dari berbagai aplikator, seperti Gojek dan Grab. Menjelang akhir pidato, Budi meminta semua pihak untuk saling bekerja sama.

“Saya berharap agar para pelaku dan aliansi yang ada agar tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku” lanjut Budi.

​​​Photo: Instagram/@kemenhub115