Keluar Masuk Jakarta Cukup Menjawab Pertanyaan, Tak Perlu SIKM!

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta tak perlu lagi memiliki SIKM.

 

Pemerintah DKI Jakarta menghentikan persyaratan surat izin keluar masuk atau SIKM Ibu Kota mulai Selasa, 14 Juli 2020.

 

"Pemeriksaan SIKM sejak hari Selasa, 14 Juli itu ditiadakan,Iya (warga keluar-masuk Jakarta) tidak perlu lagi SIKM, tidak ada lagi SIKM", ujar Syafrin.

 

Syafrin menjelaskan pengisian SIKM yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB hingga masa PSBB transisi.

 

Dengan penghapusan ini, diberlakukan penilaian diri (self assessment). Penilaian diri tersebut dilakukan dalam pengisian data pada Corona Likelihood Metric (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) ataupun situs jaki.jakarta.go.id.

 

CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

 

Sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon soal gejala Covid-19. Sistem kemudian akan menilai jawaban pemohon dan mengeluarkan hasil soal kelayakan untuk melakukan perjalanan atau tidak.

 

"Jika aman, tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan, tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ujar Syafrin.

 

Bahkan pada aplikasi CLM ini pemohon tidak lagi memerlukan menyertakan hasil rapid test atau tes swab PCR.

 

Maka kejujuran sangat diharapkan saat mengisi pertanyaan yang diajukan CLM, agar tidak yang akan rugi adalah masyarakat itu sendiri.

 

"Kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga ini kembali ke kesadaran kita bersama bahwa wabah Covid-19 ini sangat berbahaya, sehingga kami menyarankan untuk mengisi dengan kondisi diri dengan sebenar-benarnya," ujar Syafrin.

(yhn/nab)