Gratis! Saat ini Izin UMK Tidak Dipungut Biaya

Sobat, saat ini untuk bikin Izin Usaha Menengah Kecil (UMK) sudah tidak dipungut biaya lho. Alias gratis! Pengertian Usaha Menengah dan Kecil (UMK) adalah perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset (aktiva) setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati ). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya. Mau tahu lebih jauh infonya? Cek di aplikasimu! Sekejap Lebih Cerdas bersama akutahu.com penggagas media positif karya anak bangsa. Menampilkan infografis 1-2 setiap hari, yang telah disukai oleh Ribuan Pelajar, Mahasiswa dan Eksekutif. Mau tetap update dengan berita positif terkini? Download di http://bit.ly/Akutahu