Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri, Gimana Caranya?

Jakarta, 08/10/21 - Berbagai inovasi dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya dengan cetak mendiri. Berbagai dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu keluarga, dan akte kematian dapat dicetak mandiri dengan menggunakan mesin printer dan kertas putih HVS ukuran A4.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa dokumen kependudukan yang dicetak mandiri adalah dokumen asli yang tetap memiliki kekuatan hukum.

Keamanan Data

Dalam dokumen kependudukan yang dicetak mandiri akan termuat kode QR di pojok kanan bawah. Kode QR ini memiliki banyak fungsi seperti menjamin keamanan data, keaslian dokumen, dan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari pejabat maupun instansi terkait yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Untuk pengecekan keaslian dokumen, pengguna dapat langsung memindai kode QR tersebut. Dokumen asli akan ditandai dengan munculnya centang hijau, keterangan keaktifan dokumen, dan identitas pemohon. Jika palsu ataupun terjadi ketidaksesuaian data, maka hasil pindaian kode QR akan memunculkan centang warna merah.

Proses Pengajuan

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut proses cetak dokumen kependudukan secara mandiri:

  1. Mengajukan permohonan secara daring melalui situs web Dinas Dukcapil setempat / aplikasi layanan kependudukan Dinas Dukcapil setempat / datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
  2. Memberikan nomor ponsel aktif dan alamat email penerima dokumen.
  3. Jika sudah selesai diproses, Dinas Dukcapil setempat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan memberikan informasi terkait dokumen dan kode PIN untuk membuka dokumen melalui SMS dan email.
  4. Pemohon memasukkan kode PIN dan mengunduh dokumen kependudukan yang diminta.
  5. Pemohon mengecek kembali kesesuaian data diri dalam dokumen kependudukan yang telah diterima.
  6. Jika ada kesalahan, lapor kembali ke Dinas Dukcapil setempat agar dapat ditindaklanjuti. Jika tidak ada kesalahan, maka pemohon dapat langsung mencetak dokumen tersebut dan menyimpannya sehingga dapat dicetak kembali apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.

 

Sumber gambar: Kendari Pos

(Jacko Ryan)