Aturan Bepergian Dilonggar Karena Adaptasi New Normal

Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

 

Surat edaran terbaru ini menghilangkan sejumlah syarat yang sebelumnya diatur di dalam SE Nomor 5 Tahun 2020.

 

Gugus Tugas hanya menetapkan satu kriteria perjalanan yaitu individu yang melaksanakan perjalanan orang pada surat edaran ini.

 

Sebelumnya di dalam SE Nomor 5 Tahun 2020, terdapat tiga kriteria individu yang melakukan perjalanan orang. Kriteria ini telah dipangkas dan surat edaran terbaru mengizinkan semua orang melakukan perjalanan asalkan mereka mematuhi syarat-syarat.

 

Seperti tertulis di dalam surat edaran terbaru, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

 

Syarat-syarat perjalan orang pada surat edaran terbaru dibagi menjadi dua kategori, yaitu perjalanan dalam negeri dan perjalanan kedatangan dari luar negeri.

 

Untuk perjalanan dalam negeri, surat edaran tidak lagi mengatur syarat tugas bagi pegawai pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.

 

Pelaporan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat penugasan, dan waktu kepulangan) pun tidak lagi diwajibkan.

 

Meski begitu, setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara tetap harus memenuhi beberapa persyaratan seperti telah diatur pada surat edaran sebelumnya.

 

Setiap individu wajib untuk menunjukan identitas diri (seperti KTP), surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari.

 

Orang yang bepergian juga harus menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

 

Persyaratan perjalanan dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

 

Meski begitu, setiap orang yang bepergian diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler mereka.

 

Sedangkan, untuk individu yang melakukan perjalanan kedatangan dari luar negeri, mereka harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.

 

Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib untuk menjalani karantina di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina.

 

Pemeriksaan PCR Test dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR. Orang yang melakukan perjalanan di PLBN hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

 

Dalam bagian pada surat edaran yang mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi menyebutkan kalau pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara transportasi umum dibantu unsur TNI dan Polri bersama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

 

Surat edaran juga menjelaskan kalau pemerintah dan pemerintah daerah berhak melarang atau menghentikan perjalanan orang apabila tidak memenuhi persyaratan.

 

Dengan diberlakukannya surat edaran baru ini, maka SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang hanya berlaku sampai 7 Juni 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (tsm/nab)